Masa sebelum Hindia Belanda
Pada masa sebelum Hindia Belanda di wilayah ini yakni khususnya
di wilayah Lembah Palu bagian selatan telah terdapat beberapa kerajaan
yang dikenal antara lain :
- Kerajaan Sigi Dolo
- Kerajaan Kulawi.
Selain kerajaan tersebut diatas masih ada lagi kerajaan lain
yang perlu diteliti secara mendalam keberadaannya, tempat pemerintahannya dan
hubungannya dengan kerajaan tersebut di atas.
Gelar pejabat pemerintah pada waktu itu disebut : magau,
madika, langga nunu, galara, pabisara, dan lain-lain.
Struktur, nama dan jabatan aparat kerajaan dan jumlah dewan adat
ditetapkan menurut kondisi, bahasa dan adat istiadat yang berlaku dan membudaya
oleh masyarakat pada daerahnya masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang
berbeda.
Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Kedatangan bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini
disambut dengan perlawanan oleh raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang
pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat,
dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti : Perang
Sigi Dolo, Perang Kulawi, Perang Palu, Perang Tatanga dan lain – lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan politik “ devide
et impera” atau politik adu domba terhadap kerajaan–kerajaan
tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang
tersebut diakhiri dengan penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan “korte
vorklaring” yang intinya adalah: pengakuan terhadap
kekuasaan belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah ditaklukan, dan berdasarkan desentralisasi wet 1904, maka seluruh
daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan wilayah administratif berupa
distrik dan onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah
swapraja atau landschep (zell ghurturende landschappend) sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927
dan kemudian diubah tahun1938 dengan nama “ zelfbestuursregelen”.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah donggala dijadikan
afdeeling donggala yang antara lain meliputi :
Onderafdeeling
Palu
- Lendschap Kulawi berkedudukan di Kulawi
- Lendschap Sigi Dolo berkedudukan di Biromaru
- Lendschap Palu berkedudukan di Palu
Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan
pemerintahan, berada di bawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan
pendudukan Jepang melanjutkan struktur pemerintahan daerah menurut versi pemerintah
Belanda dalam bidang dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali
karena pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia.
Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang dekonsentrasi berdasarkan osamu
soirei nomor 12 dan 13 tahun 1943. Oleh karena
masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur
pemerintahan hampir tidak ada yang mengalami perubahan.
Masa Negara Kesatuan RI dan masa peralihan
Pada masa negara Kesatuan RI, Kabupaten Sigi sebelum
terbentuk menjadi sebuah kabupaten masih merupakan bagian dari Kabupaten
Donggala.
Seiring dengan berjalannya waktu serta adanya aspirasi dan keinginan
untuk memisahkan diri dari Kabupaten Donggala, sebagai konsekuensi atas
tuntutan dan nuansa otonomi daerah. Maka perjuangan untuk membentuk sebuah
kabupaten diawali dengan :
- Terbentuknya forum komunikasi pemekaran kabupaten melalui SK pengurus nomor: 09/FKKP/VII/2003 tanggal 26 Juli 2003 yang terdiri dari ketua drs. Habir Ponulele, Mm, dibantu 3 orang wakil ketua dan sekretaris Nurzain, SH dibantu 3 orang wakil serta beberapa bidang.
- SK Bupati Donggala nomor : 188.45/0437/Bag.Pem tanggal 11 September 2003.
- Memorandum DPRD Kabupaten Donggala nomor 2 tahun 2003 tanggal 29 Oktober 2003.
Berkat rahmat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa maka Kabupaten Sigi
telah sah menjadi sebuah kabupaten berdasarkan undang-undang no. 27
tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008.
Dan pada tanggal 15 Januari 2009 Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia melantik penjabat Bupati Sigi yang pertama drs. Hidayat, MSi , dengan
4 (empat) tugas pokok :
- Membentuk kelembagaan / organisasi perangkat daerah.
- Penataan dan menyelenggarakan pemerintahan.
- Memfasilitasi terbentuknya DPRD.
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilukada.
Di masa pemerintahan Kabupaten Sigi yang dipimpin oleh penjabat Bupati
drs. Hidayat, MSi, roda pemerintahan secara efektif dimulai pada tanggal 11 Mei
2009, yakni ditandai dengan dilantiknya pejabat kepala SKPD Kabupaten Sigi.
Masa jabatan Bupati drs. Hidayat, MSi berakhir pada tanggal 15 Januari
2010, selanjutnya drs. Sutrisno N Sembiring dilantik oleh Gubernur Sulawesi
Tengah pada tanggal 15 Januari 2010 melanjutkan tugas pokok tersebut yakni
antara lain:
- Dilantiknya keanggotaan DPRD Kabupaten Sigi pada tanggal, 25 Februari 2010.
- Dilantiknya ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Sigi pada Maret 2010
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Sigi yakni:
- Dilantiknya Sekretaris KPU bersama pejabat sekretariat KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 10 Pebruari 2010.
- Terbentuknya Sekretariat dan Panwaslu Kabupaten Sigi.
- Terbentuknya panitia seleksi anggota KPU Kabupaten Sigi di upayakan pelantikannya pada bulan agustus 2010, untuk selanjutnya kpu kabupaten sigi akan mengambil alih dan melanjutkan tahapan pemilukada foting day pada tanggal 16 september 2010 serta tahapan, tugas dan fungsi kpu selanjutnya.
- Lahirnya peraturan daerah masing-masing sbb:
- Perda nomor 1 tahun 2010 tentang hari jadi kabupaten sigi hari ini kita peringati.
- Perda nomor 2 tahun 2010 tentang lemabag daerah yang hari ini louncing / pembukaan selubung lambang daerah
- Telah disetujuinya oleh dprd kabupaten sigi 5 peraturan daerah tentang kelembagaan dan 10 perda lainnya yang akan segera dilembar daerahkan, serta menyusul beberapa raperda yang akan di ajukan ke dprd kabupaten sigi.
Penutup
Dalam uraian singkat sejarah Kabupaten Sigi tersebut diyakini masih jauh dari
kesempurnaan masih banyak hal-hal yang belum di tulis terutama berkenaan dengan
pelaksanaan proses perjuangan pemekaran maupun dalam pelaksanaan roda
pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
Sekian terimah kasih .
Penyusun.
Anggota:
- Kabag. Pemerintahan
- Kabag. Hukum dan Ortal
- Kabag. Humas dan Protokol
Sumber: http://www.sigikab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=77&Itemid=87
0 komentar:
Posting Komentar