Penentuan nasib sendiri dalam artian pembentukan Kabupaten Parigi Moutong secara yuridis didasari antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah terutama Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama Pasal 3, 4 dan 6 yang juga telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
Pada awalnya masyarakat daerah Parigi Moutong tersebar ke dalam beratus bahkan beribu-ribu komunitas di gunung-gunung dan bukit-bukit dalam satu kesatuan Genealogis. Mereka memisahkan diri di antara kesatuan genealogis lainnya. Sehingga oleh Werteim dikenal sebagai sebuah masyarakat komunal yang dipimpin oleh “Olongian” dan atau “Kemagauan”. Pimpinan yang dinamakan “Magau” atau “Olongian” kemudian berubah menjadi “Raja” sebagai konsekuensi logis dari pertautan komunalitas masyarakat Parigi Moutong dengan Hindia Belanda. Keadaan seperti itu berlangsung hingga datangnya Imperialisme Belanda ke daerah ini sehingga konsep “Magau” dan “Olongian” berubah menjadi konsep yang namanya “Raja”. Raja inilah yang dijadikan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wakil representasi dari masyarakat yang plural di wilayah Parigi Moutong. Pada awal abad ke-20, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan kontrak politik yang disebut sebagai perjanjian pendek dengan Raja-raja seperti Roe di Tojo, Ta Lasa di Poso, Owolu Marunduh di Mori, Kabodi di Napu termasuk Dg. Malino dan Idjenggi yang dipresentasikan sebagai wakil dari Kerajaan di Wilayah Parigi Moutong. Namun masuknya Hindia Belanda sebagai suatu kekuatan politik di tanah Parigi Moutong juga dibayar mahal oleh Putra-Putra terbaik daerah ini sebagai pejuang yang tidak tunduk ke dalam Integrasi Politik kolonial Belanda yang antara lain pejuang yaitu Tombolotutu yang bertahan dengan pandangannya sendiri sebagai bentuk Nasionalisme sendiri.
Selama 39 tahun Kabupaten Parigi Moutong diperjuangkan, benih ditanam sejak tanggal 8 Juni 1963 yakni adanya pembentukan Panitia Penuntut Pembentukan Kabupaten. Setelah diketahui arah perjuangan yang pasti dan jelas maka tanggal 23 Desember tahun 1965 terbentuknya Yayasan Pembangunan Wilayah Pantai Timur dengan Akte Notaris Nomor 33 tahun 1965. Saat inilah diketahui arah, tujuan dan hakekat Pembentukan Kabupaten secara Yuridis Formal.
Akhirnya mentari cerah bersinar megah karena pada tanggal 2 Juli 2002 peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kabupaten yang otonom dilakukan di Gedung PMD Pasar Minggu Jakarta Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia. Delapan hari kemudian tepatnya pada tanggal 10 Juli 2002 dilantiklah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sebagai pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS di Parigi Ibukota Kabupaten Parigi Moutong.Kemudian pada tahun 2008 Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pemilihan kepala daerah periode 2008-2013 kembali Drs. H. Longki Djanggola, M.Si terpilih sebagai Bupati Kabupaten Parigi Moutong dan di lantik pada tanggal 9 September 2008 oleh Gubernur Sulawesi Tengah HB. Paliudju di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Sumber: http://www.depdagri.go.id
sejarahnya menginspirasi sekali
BalasHapus